Nasional
MAKI Sebut Jaksa Pinangki Dijanjikan Imbalan 10 Juta Dollar AS Jika Berhasil Bantu Djoko Tjandra

Published
8 months agoon
By
Ainah Hisna
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Selasa (11/8/2020). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dugaan uang gratifikasi yang dijanjikan untuk jaksa Pinangki mencapai angka yang fantastis yaitu USD 10 Juta. Uang tersebut diberikan jika Pinangki berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Menurutnya, imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan untuk kamuflase pemberian imbalan kepada Jaksa Pinangki. "Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen temennya oknum jaksa P. Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Boyamin menjelaskan Jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra. Oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra. "Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan itu dengan nomor : Print 47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. "Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).
Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Viktor Antonius. "Saksi saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S Tjandra, Red) dan Terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya. Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) hari ini. Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya. Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat. Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam. "Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tukasnya.
Tugas dan pendidikan ialah mengusahakan agar anak tidak mempunyai anggapan keliru bahwa kebaikan sama dengan bersikap loyo dan kejahatan sama dengan bersikap giat.

You may like
-
Berikut Tata Cara & ketentuan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 Login www.prakerja.go.id
-
Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak Program Kartu Prakerja Gelombang 5 Bakal Diumumkan Minggu Ini
-
Krarifikasi Tentang Berita yang Mengatasnamakan MUI
-
Wajib Dicatat! Kabar Gembira Terkait Jadwal Cuti Bersama PNS Dapat Total 11 Hari Libur Pengganti
-
Peringatan Dini Cuaca Sabtu Potensi Pertumbuhan Awan Hujan di 10 Wilayah 22 Agustus 2020 BMKG
-
Wanita di Cengkareng Hendak Tenggelamkan Bayinya di Kolam Renang Diduga Depresi
-
Menteri Tito Kenakan Baju Adat Sumatera Barat di Peringatan HUT RI Dipilihkan Sang Istri
-
1.438 Orang Langsung Hirup Udara Bebas 119.175 Narapidana Terima Remisi HUT RI ke-75
-
dan Twitter Instagram Cocok Buat Status Whatsapp Kumpulan UCAPAN Hari Kemerdekaan ke-75 RI
Nasional
Berikut Tata Cara & ketentuan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 Login www.prakerja.go.id

Published
8 months agoon
Aug 28, 2020By
Ainah Hisna
Berikut tata cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 6 di laman Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6 telah dibukasejak Kamis (27/8/2020) kemarin. Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6, pendaftar dapatlangsungmengakseslaman .
Kuota Kartu Prakerja gelombang 6 masih sama seperti gelombang sebelumnya,yaitu sebanyak 800.000 peserta. Sementara itu,Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan, pengumuman Kartu Prakerja gelombang 5 akan dilaksanakanbesok, Sabtu (29/8/2020) pukul 08.00 WIB. "Mereka yang lolos seleksi akan menerima SMS pemberitahuan," kata Louisa Tuhatu, seperti yang diberitakan , Kamis.
Untuk mendaftarKartu Prakerja gelombang 6, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya. Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 6 berikut ini. Dikutip dari prakerja.go.id , Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK 2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk merespons dampak dari pandemi COVID 19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja. 1.WNI 2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal Masuk ke situs www.prakerja.go.id Pilih menu Daftar Sekarang.
Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru. Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
Login akun Prakerja dengan memasukkan email dan password Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu sesuai yang tertera di KTP, lalu klik 'Berikutnya' Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP kamu
Masukkan nomorhandphone lalu klik 'Kirim' Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu, lalu klik 'Verifikasi' IsiPernyataan Pendaftar
Setelah selesai, klik 'Oke' Langkah berikutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik 'Mulai Tes Sekarang'. Setelahmengikuti tes, hasil tes akan dievaluasi.
Pendaftar diimbau untuk menunggu sekitar lima menit. Selanjutnya, pilih gelombang yangpendaftar inginkan dan disesuaikan dengan domisili pendaftar, lalu klik 'Gabung'. Kemudian, konfirmasi gelombang yang diikuti.
Selanjutnya, pendaftarakan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, pendaftar bisa ikut ke gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun pendaftar. 1. Pelatihan
Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan kartu prakerja baik online maupun offline. 2. Sertifikat Pelatihan Mendapatsertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.
3. Insentif Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000,00. Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan.
Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000,00.
Nasional
Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak Program Kartu Prakerja Gelombang 5 Bakal Diumumkan Minggu Ini

Published
8 months agoon
Aug 27, 2020By
Ainah Hisna
<div > Pendaftaran program Kartu Prakerja telah ditutup pada Minggu (23/8/2020) pukul 12.00 WIB lalu.
Nasional
Krarifikasi Tentang Berita yang Mengatasnamakan MUI

Published
8 months agoon
Aug 23, 2020By
Ainah Hisna
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah mengeluarkan maklumat berupa peringatan (tahdzir) menolak keras Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam maklumat itu MUI juga meminta Presiden membubarkan BPIP. Dalam keterangan pers MUI yang ditandatangani oleh KH Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua MUI, Minggu (23/8/2020) memberikan keterangan.
Dengan ini kami memberikan pernyataan sebagai berikut : 1. Bahwa pernyataan yang mengatasnamakan MUI diatas adalah tidak benar dan bukan bersumber dari MUI. MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring. Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut. MUI juga meminta masyarakat agar waspada propaganda dari pihak pihak yang mengatasnamakan MUI yang bisa menyebabkan keresahan.
2. MUI dalam mencermati perkembangan RUU BPIP telah membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari Komisi Hukum dan Perundang undangan MUI, yang ditugaskan untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU tersebut dan hasilnya sudah diserahkan kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat pada Rapat Pimpinan pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut : A. Bahwa Tim Pengkaji RUU BPIP memberikan masukan kepada DP MUI agar RUU BPIP diperbaiki dan disempurnakan, baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun subtansi RUU nya. B. Tim Pengkaji tidak merekomendasikan penolakan terhadap RUU BPIP dan/atau pembubaran terhadap lembaga BPIP.
3. Dalam menyampaikan pendapat, MUI selalu mengedepankan cara hikmah, dialog dan musyawarah berlandaskan pada nilai nilai kaidah hukum dengan argumentasi dan dalil yang dapat dipertanggung jawabkan, bukan hanya berdasarkan pada asumsi, dugaan dan prasangka yang belum jelas kebenarannya. 4. MUI sebagai lembaga keulamaan menjauhkan diri dari praktik yang menjurus pada kegiatan politik praktis dan partisan, seperti ancaman atau kegiatan pengerahan massa dengan maksud untuk memaksakan kehendak. Tetapi MUI lebih mengedepankan cara cara yang lebih beradab melalui jalan musyarawah, dialog dan tukar pikiran untuk mencari solusi dan jalan keluar dari betbagai persoalan bangsa.

Berikut Tata Cara & ketentuan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 Login www.prakerja.go.id

Bupati Tapanuli Tengah Lantik Gurunya Menjadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Barus

Libra Jangan Merasa Sendiri Aries Saatnya Liburan Ramalan Zodiak Karier Jumat 28 Agustus 2020

Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak Program Kartu Prakerja Gelombang 5 Bakal Diumumkan Minggu Ini

Dinilai Ada Respon Positif Pelaku Pasar 26 Agustus 2020 Rupiah Menguat menuju Rp 14.585 per Dolar AS

Ternyata Pecandu Sabu FAKTA Ibu & Pacar Siksa Anak Kandung umur 5 Tahun hingga Patah Tangan

Segera Klaim melalui Chat WA 08122123123 atau Akses www.pln.co.id Token PLN Gratis Agustus 2020

Wahana Perahu Wisata Bahari di Pantai Ancol Sepi Peminat

Spesifikasi dan Harga Oppo A9 2020, Ponsel Terbaru Oppo dengan 4 Kamera

Pengumuman PPDB SMA di Bandar Lampung Ditunda, Ini Penyebabnya

Dikritik Keras, Pansel Jamin Kualitas Seleksi Calon Pimpinan KPK

Tes Kepribadian: Bentuk Rumah Impian yang Kamu Pilih, Ungkap Sisi Lain tentang Dirimu

Aneka Kuliner di Semarang yang Cocok Jadi Menu Makan Siang

Cara Hubungkan Bluetooth Telephony dengan Ponsel di Ertiga Suzuki Sport
Trending
-
Metropolitan2 years ago
Wahana Perahu Wisata Bahari di Pantai Ancol Sepi Peminat
-
Techno2 years ago
Spesifikasi dan Harga Oppo A9 2020, Ponsel Terbaru Oppo dengan 4 Kamera
-
Pendidikan2 years ago
Pengumuman PPDB SMA di Bandar Lampung Ditunda, Ini Penyebabnya
-
Nasional2 years ago
Dikritik Keras, Pansel Jamin Kualitas Seleksi Calon Pimpinan KPK
-
Lifestyle2 years ago
Tes Kepribadian: Bentuk Rumah Impian yang Kamu Pilih, Ungkap Sisi Lain tentang Dirimu
-
Travel1 year ago
Aneka Kuliner di Semarang yang Cocok Jadi Menu Makan Siang
-
Otomotif2 years ago
Cara Hubungkan Bluetooth Telephony dengan Ponsel di Ertiga Suzuki Sport
-
Lifestyle1 year ago
Penting! Harus Dihindari Saat Menghilangkan Noda Baju Sifon